Pandangan Pakar Tentang Pendidikan Kewarganegaraan

Pada postingan kedua ini, saya masih ingin menyampaikan materi tentang pendidikan kewarganegaraan, terutama tentang berbagai pendapat para pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan. Pendapat-pendapat ini saya ambil dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Berikut ini beberapa pandangan pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan.

Henry Randall Waite (1886)

Henry Randall Waite (1886) merumuskan, Civics adalah Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), dan individu-individu dengan negara

Edmonson (1958)

Edmonson (1958) mengemukakan bahwa civics adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara. Civics merupakan cabang ilmu poltlik.

Stanley E. Dimond

Stanley E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan, hukum, dan tanggungjawab.

Elise Boulding

Menurut Elise Boulding, perlu adanya pengembangan kebudayaan kewarganegaraan yang menjelaskan apa yang dapat disumbangkan terhadap ruang dunia, sumber daya, dan kesempatan dan pengelolaan yang saling ketergantungan. Ruang dunia bukan hanya ruang fisik, tetapi ruang secara sosial. Ruang sosial adalah ruang tindakan yang dapat mengarahkan, menyusun serta meningkatkan saling ketergantungan dalam kehidupan sosial. Kebudayaan kewarganegaraan tidak saja menyangkut tentang masyarakat dalam negara, tetapi juga tentang masyarakat dunia.

Azyumardi Azra

Menurut Azyumardi Azra, pendidikan kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia, global society.

Demikianlah Pandangan beberapa pakar tentang Pendidikan Kewarganegaraan, Semoga Bermanfaat.
Read More »

Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli Kenegaraan

Pada postingan pertama ini, saya ingin memberi tahu sobat tentang Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli Kenegaraan. Teori ini saya ambil dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Berbangsa dan Bernegara Karya Aa Nurdiaman.  Berikut ini teori-teorinya.

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Menurut Teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Jadi dalam hal ini Tuhan menyerahkan kekuasaan itu kepada penguasa karena ia dianggap sebagai keturunan atau wakilnya di dunia. Menurut penganut teori ini, kedaulatan dalam negara bersifat mutlak dan suci. Oleh karena itu, kedaulatan itu wajib ditaati oleh semua rakyat dengan cara Setia dan patuh pada Raja atau pemerintah. Raja memiliki keyakinan bahwa tugas negara adalah melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori Kedaulatan Raja merupakan penjabaran dari Teori Kedaulatan Tuhan,  raja adalah wakil Tuhan sebab menurut Teori Kedaulatan Tuhan, raja adalah wakil Tuhan untuk urusan di dunia. Dengan kata lain, kekuasaan raja itu ada dalam lapangan duniawi.Walaupun raja sebagai wakil Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara ada di tangan raja. 

Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Raja tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan karena raja melaksanakan kewajiban untuk rakyat atas nama sendiri.

3. Teori Kedaulatan Negara

Menurut Teori Kedaulatan Negara, sumber dan asal kekuasan yang dinamakan kedaulatan itu adalah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, kedaulatan negara timbul bersamaan dengan berdirinya negara.

Pemerintah adapah pelaksana kekuasaan negara, lahirnya hukum dan konstitusi adalah hal yang dikehendaki dan diperlukan
oleh negara. Oleh karena itu, kebijaksanaan atau tindakan negara yang berlaku berasal dari negara, oleh negara, dan untuk negara.

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Menurut Teori Kedaulatan Rakyat, rakyatlah yang memegang kekuasan tertinggi (berclaulat) karena tidak mungkin seluruh rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegara, maka rakyat mewakilkan kepada suatu badan yaitu pemerintah. Keberadaan pemerintah berdasarkan atas kehendak rakyat dan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari harus sesuai dengan kehendak atau aspirasi rakyat, jika kinerja pemerintah menyimpang dari kehendak rakyat, maka rakyat akan berusaha mengkritisi kinerja pemerintah.

Ciri-ciri negara yang menganut teori Kedaulatan Rakyat diantaranya:

Lembaga Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan atau majelis mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat.

Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis dilakukan melalui pemilihan umum yang dilaksanakan dalam waktu tertentu.

Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.

Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Menurut Teori Kedaulatan Hukum, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum. Hal ini berarti bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalah pemerintah dalam arti luas.

Berdasarkan teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintah. Adapun yang dimaksucl dengan hukum menurut teori ini ialah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

 * * *

Demikianlah Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli Kenegaraan, Semoga Bermanfaat.
Read More »